Tujuan NKRI

         Berdasarkan latar belakang terbentuknya Indonesia, dimana Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan awal berdirinya NKRI.  Dapat disimpulkan bahwa NKRI merupakan suatu bentuk negara yang terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar dengan bermacam adat, suku, keyakinan serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur

Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia juga secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD Negaea Republik Indonesia Tahun 1945.



Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya.


Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Dengan mengetahui tujuan negara, kita dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.


Tujuan NKRI termuat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada alinea keempat, yang berbunyi :

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Sebagaimana yang tertuang dalam penggalan UUD 1945 alinea keempat tersebut, dapat diketahui tujuan NKRI sebagai pemerintahan adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan NKRI sebagai internasional adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.


Selain itu, Pancasila juga menjiwai tujuan diadakannya NKRI yang terutama terdapat di sila kedua dan kelima

Sila kedua 

Mencerminkan bahwa seluruh pemimpin Indonesia harus berlaku adil kepada rakyatnya serta memiliki adab yang baik. 
Yang berbunyi :  

 Kemanusiaan yang adil dan beradab

 

Sila kelima 

Mencerminkan bahwa Indonesia adalah negara kesejahteraan yang bercita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Disamping itu, jaminan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya diperlakukan secara adil sudah dijamin oleh negara. 
Yang berbunyi : 

 

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat 


Comments

Popular posts from this blog

IT Governance

Pentingnya Mempelajari Sistem Informasi

Development And IT Operations